Hasil Audit Dana UKW-BUMN Gate Sebut Tidak Ada Penyimpangan

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 17:54 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun

Edisi.co.id  - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, mengumumkan hasil audit program pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN, atau dikenal dengan istilah UKW-BUMN Gate. Dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI di Gedung Pers Lantai IV, Jakarta, Selasa, 23 Juli, Hendry menyatakan, "Hasilnya tidak ditemukan penyimpangan yang material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran program UKW."

Audit tersebut dilakukan oleh akuntan independen untuk periode 1 Desember 2023 hingga 30 April 2024, dengan nomor laporan 008/HT/LAI/VII/24. Hasil audit menunjukkan bahwa PWI Pusat telah sepenuhnya melaksanakan Surat Keputusan terkait tata cara pembagian insentif. Namun, PWI Pusat diminta untuk meninjau kembali Surat Keputusan mengenai peruntukan cashback karena dianggap rancu dengan istilah gratifikasi. "Selain itu, PWI Pusat disarankan mengimplementasikan SOP yang telah dibuat Pengurus," tambah Hendry.

Baca Juga: Kerja Keras Seorang Ayah Rela Banting Tulang Demi Sang Anak Bisa Kuliah

Hendry menegaskan bahwa tuduhan mengenai pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program UKW yang didanai oleh sponsorship dari Forum Humas BUMN adalah tidak benar. "Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar," tegas Hendry. Ia juga menyebutkan bahwa rapat pleno telah memberikan persetujuan bulat untuk mengesahkan laporan akuntan independen dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar. "Rapat pleno telah secara bulat memberikan persetujuan untuk mengesahkan laporan audit tersebut," kata Hendry.

Dengan hasil audit ini, PWI Pusat berharap dapat mengklarifikasi segala tuduhan yang tidak berdasar dan memastikan bahwa program UKW berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X