Soal Rencana TNI Polisikan Ferry Irwandi, Komisi III DPR: Hormati Supremasi Sipil, Hormati HAM

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 16:12 WIB

Edisi.co.id - Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tak melanjutkan rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi ke pihak berwajib.

Abdullah menganggap bahwa TNI tak memiliki legal standing jika ingin melaporkan Ferry karena mereka adalah sebuah institusi.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat 12 September 2025.

“Dalam putusan tersebut, frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE dibatasi hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan,” paparnya.

Mengenai penyampaian pendapat, menurut Abdullah, warga negara memiliki hak berkumpul dalam negara demokrasi dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Walikota Kota Depok Dr KH Mohammad Idris Apresisi Kegiatan Latihan Gabungan Kepramukaan bagi Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) yang di gagas oleh PKB

“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” kata politikus dari PKB itu.

Oleh karena itu, supremasi sipil harus dijunjung dalam kehidupan bernegara dan pelaporan justru akan membuat rakyat menjadi takut berpendapat.

“Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” tambahnya.

Rencana pelaporan pada Ferry Irwandi oleh TNI ini muncul ketika 4 jenderal TNI berkonsultasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025 lalu.

Kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai pernyataan maupun tindakan yang sudah dilakukan CEO Malaka Project itu selama demo Agustus 2025.

TNI mengklaim telah menemukan bukti Ferry melakukan tindakan pidana dan bisa diproses ke jalur hukum.

Meski begitu, tak dirinci apa saja tindakan pidana yang disebut-sebut telah dilakukan oleh influencer dengan 3 juta followers di Instagram itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rico Jourell

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X