Padahal, menurut Syukur, PBB Setu Babakan adalah benteng terakhir mempertahankan kebudayaan Betawi. “Itu komitmen kami sebagai penduduk inti kota Jakarta.”
Ia menjelaskan setelah PBB Setu Babakan berusia hampir seperempat abad tetapi belum ada perkembangan yang signifikan.
Sekretaris Forum Jibang Indra Sutisna menjelaskan bahwa dari luas 289 hektare, baru 80 hektare yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Kawasan milik Pemprov terdiri dari Zona Embrio, Kampung Muhammad Husni Thamrin, Kampung Abdurrahman Saleh, Kampung Ismail Marzuki, dan Kampung KH Noer Alie.
Menurut Indra, penyebaran pembangunan cluster hampir merata di setiap RW terutama 7, 8, dan 9. "Sedangkan di RW 06 lebih sedikit," ujarnya.
Ketua RW 09 Srengseng Sawah Rudi Saputra mengakui bahwa banyak perubahan yang tidak sesuai di wilayahnya. "Banyak cluster yang dibangun karena mendapatkan izin dari PTSP."
Rudi mencontohkan tentang Kebijakan Strategis Daerah (KSD) 66 yang sudah disiapkan tetapi tidak digunakan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA), padahal proyek itu dikawal oleh Walikota Jakarta Selatan. "Lahan seluas 9 hektare itu berubah fungsi menjadi areal makam Covid-19. Sebaiknya koordinasi antardinas lebih efektif lagi."
Pengusaha yang juga tokoh Betawi Sibroh Malisi menyarankan agar Pemda segera melakukan pembebasan lahan. "Segera lakukan pembebasan, jka tidak maka masyarakat membangun sesuai selera masing-masing," kata pemilik RS Sibroh Ali Malisi.
Lahan yang berpotensi dibeli oleh Pemprov DKI adalah berlokasi berdekatan dengan lahan yang saat ini telah dimiliki oleh Pemprov di Kampng KH Noor Ali, DKI yang direncanakan untuk membangun SMKN 74 Jakarta, wilayah RT 001/07 (timur Setu Babakan), sebelah barat jembatan Kampung Ismail Marzuki, bantaran barat Setu Babakan, sisa lahan di Setu Mangga Bolong, dan llingkungan rencana taman di RT 003, dan 008 di RW 09 Srengseng Sawah.
Namun Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan Marullah Matali pernah mengemukakan bahwa untuk saat ini belum ada anggaran untuk pembebasan lahan tersebut. Ia berjanji akan meningkatkan koordinasi antardinas yang memiliki aset, tugas, dan wewenang di PBB Setu Babakan yaitu Dinas Kebudayaan, Pertamanan dan Hutan Kota, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), SDA, UMKM, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (DKCTRP) dan Perhubungan.