Jadi, kata Anna, data pelunasan biaya ini gamblang dan mudah dicek. Para politisi juga bisa mengaksesnya dengan mudah melalui Siskohat. Sebab, data-data itu memang sengaja disajikan agar mudah diakses dan transparan.
Baca Juga: Inspiratif, Warga Bambu Apus Jaktim Belajar Bahasa Jepang Gratis di Kantor RW
"Karena transparan, kami pastikan tidak ada penyimpangan atau jualbeli sebagaimana ditanyakan Selly," tandasnya.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibuka sejak 10 Januari 2024. Pada tahap I, pelunasan dibuka hingga 23 Februari 2024. Pelunasan tahap II, dibuka pada 13 - 26 Maret 2024. Nah, sejak awal pelunasan tahap I bagi jemaah yang memenuhi syarat Istithaah dan berhak melunasi biaya haji, Kemenag juga membuka pelunasan untuk jemaah dengan status cadangan. Mereka yang boleh melunasi dengan status cadangan adalah jemaah yang berada pada nomor porsi berikutnya.
"Jadi tidak ada penyimpangan," tutup Anna.