Edisi.co.id, Jakarta - Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PERSIS) DKI Jakarta mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah memecat Direktur Reserse Narkoba Kombes Donald Parlaungan. Ia dipecat karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di pegelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Acara itu berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
“Atas nama jamiyyah dan nama pribadi, saya mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Kapolda Metro Jaya dalam memperbaiki kinerja polisi, khususnya diinternal Polda Metro Jaya,” kata Ketua PW PERSIS Jakarta, Drs KH. Sofyan Munawar.
Selain itu, kami menilai, pemecatan ini adalah bentuk keseriusan bersih-bersih di dalam tubuh Polri.
Baca Juga: Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air
Ia menegaskan, dalam tubuh Polri harus bersih dari kasus apapun. Tidak boleh ada oknum polisi yang menggunakan jabatannya melakukan tindak pidana.
“Dan juga, Polisi harus memberikan keteladan dan memberikan rasa ketenangan kepada masayarakat luas. Bukan malah sebaliknya,” ujarnya.
Kyai Sofyan menilai ada 3 tugas utama Polisi. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Oleh karena itu, kami meminta, dalam melaksanakan tugasnya, Polisi harus menegakkan hukum dengan penuh ketakwaan dan keikhlasan berdasarkan nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.
“Dan yang lebih terpenting lagi adalah, taqwa dan ikhlas karena Allah SWT,” tutupnya.
Harapannya, Polri ke depan lebih profesional lagi dalam bekerja dapat dicintai masyarakat. Karena tugas Polri amat berat.
Seperti diketahui, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada pertunjukan festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran beberapa wakti lalu.
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (01/01/2025).