Edisi.co.id - Judi online atau judol di era teknologi yang semakin maju ini juga menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.
Makin maraknya kasus kriminal hingga percobaan bunuh diri disebabkan karena kerugian finansial akibat judol juga sering muncul dalam pemberitaan.
Dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan keamanan, Budi Gunawan, di Kementerian Komdigi Jakarta pada November 2024 lalu, disebutkan bahwa mayoritas dari pelaku judol adalah masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Transaksi judol di Indonesia dari data Kementerian Komdigi telah menyentuh angka Rp900 T selama tahun 2024, menunjukkan kalau tingkat kecanduan pada judol ini cukup tinggi.
“Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 T di tahun 2024,” kata Budi Gunawan saat itu.
Selain total transaksi judol, jumlah pemain di tahun yang sama ada sekitar 8,8 juta orang.
Banyak Muncul Iklan Judol di Meta dan Pengguna Tak Sadar Jadi Target!
Sosial media yang biasa dipakai masyarakat sebagian besar dikelola oleh Meta dan iklan judol lolos dalam berbagai platform.
Iklan di Meta sesuai dengan target audience platform sosial media yang digunakan.
Dijelaskan oleh konten kreator dengan akun @sepiahara_, pengguna sosial media dari Meta bisa tidak sadar telah masuk sebagai target audience untuk iklan judol.
“Setelah running iklan, mereka akan mengelompokkan orang-orang yang pernah klik atau nonton itu kemudian retargeting terus-menerus,” ujarnya.
Iklan judol ini sering ditempel pada video singkat yang viral atau lucu, membuat pengguna sosial media tak menyadari sedang menonton iklan judi.
“Sekarang mereka tuh udah nggak butuh influencer, udah nggak butuh nge-endorse, mereka ngedit sedikit video yang ada lalu kemudian ngiklan,” imbuhnya.
Alasan Sering Mendapat Iklan Judol di Feed Media Sosial