berita

Update Kasus Kecelakaan Bendum Demokrat Renville Antonio: Sopir Pikap Jadi Tersangka

Sabtu, 8 Maret 2025 | 15:25 WIB
Bendum Demokrat Renville Antonio saat bersama Ketum Demokrat AHY

Edisi.co.id - Polda Jawa Timur resmi menetapkan sopir pikap, Muhammad Deva Saputra (19) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut dengan Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio di Jalan Asembagus, Situbondo.

Terkini, Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin menyampaikan update kasus kecelakaan yang mengakibatkan Bendum Demokrat itu meninggal dunia.

Komarudin menyatakan Deva ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti di tempat kejadian perkara dan keterangan saksi. 

Baca Juga: Klaim dari Sahabat Dekat, Penahanan Nikita Mirzani Disebut Pengalihan Isu Kasus Korupsi di Indonesia: Wajar Kami Dijadikan Tumbal Politik

"Iya (ditetapkan tersangka), berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain," tegas Komarudin dalam pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Akibat perbuatannya, Deva terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Meski demikian, Komarudin mengklaim pihaknya sementara ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pasal yang dipersangkakan sementara 310 (UU Lalu Lintas)," tutur Dirlantas Polda Jatim itu.

"Dikenakan wajib lapor. Tdk dilakukan penahanan," lanjut Komarudin.

Bagi yang belum tahu, Renville Antonio yang sebelumnya menjabat sebagai Bendum Demokrat tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor gede (moge) jenis Harley Davidson dengan sebuah mobil pikap di Jalan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada 14 Februari 2025 lalu.***

 

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Deva selaku sopir mobil pikap bernomor polisi P 9308 MY yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Asembagus, Situbondo, menuju Banyuwangi. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB