Edisi.co.id - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Puan yang kemudian dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Persetujuan RUU TNI menjadi undang-undang itu disaksikan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPR RI, Ututu Adianto menuturkan RUU TNI memiliki sejumlah poin perubahan.
Salah satunya terkait kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Utut kemudian menegaskan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi.
Selain itu, DPR juga mempertimbangkan prinsip supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang telah disahkan.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi," sebut Utut dalam kesempatan yang sama.
"(Berdasarkan) supremasi sipil, hak asasi manusia, Serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandasnya.***