Edisi.co.id - Fakta terbaru muncul dalam perkembangan kasus uang palsu yang diedarkan oleh mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara.
Sekar Arum ditangkap polisi pada Rabu, 2 April 2025 pukul 21.00 WIB lalu terkait dugaan pengedaran uang palsu.
Saat itu, Sekar Arum melakukan transaksi pembelian di Lippo Mall Kemang dan pada saat tersangka melakukan pembayaran uang palsu yang dibawanya berhasil lolos.
Pada hari dan toko yang sama, ia mencoba melakukan transaksi lagi namun gagal karena kasir mengecek uang dengan sinar UV.
“Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, saat transaksi dengan uang cash 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan pada 12 April 2025 lalu.
“Barang buktinya sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000, untuk total Rp223.500.000,” jelasnya.
Dalam penyidikan terbaru, terungkap bahwa Sekar Arum sempat memberi sumbangan senilai Rp10 juta ke Masjid Istiqlal dengan menggunakan uang palsu tersebut.
“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran, jadi sehari sebelum Lebaran, katanya buat masukin ke kotak amal,” kata Teddy kepada awak media pada Selasa, 15 April 2025.
“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta, (ke) Masjid Istiqlal,” tambahnya.
Sekar Arum saat ini menjadi tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP, ancaman pidana 15 tahun penjara.
***