Edisi.co.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin, 28 April 2025.
Untuk sidang kedua ini, agenda pengadilan adalah mendengarkan keterangan saksi dari 3 mantan camat, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.
Eko yang sempat menjabat sebagai mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang mengungkapkan bahwa ia dilarang datang ke pemeriksaan KPK oleh Mbak Ita.
Ia membeberkan bahwa Mbak Ita memberi jaminan kalau permasalahan sudah selesai diaturnya.
“Saat itu ada pemeriksaan di BPK, kami diundang Bu Ita untuk tidak hadir,” ungkap Eko di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025 kepada Majelis Hakim.
“Disampaikan Bu Ita, ‘Tenang mas, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu,’” ucap Eko menirukan perkataan Mbak Ita kala itu.
Selain dirinya, Eko mengatakan bahwa ada Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati dan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto yang turut dalam pertemuan dengan Mbak Ita.
“Waktu itu ada Bu Susi direktur RSUD Wongsonegoro, ada Binawan Bapenda Kota Semarang, kami tanya ada dawuh (perintah) apa, katanya yang penting hadir di ruang wali kota,” jelasnya.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga telah merugikan negara hingga Rp9 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari gratifikasi proyek 16 kecamatan dengan penunjukan langsung sebesar Rp2,24 miliar.
Kemudian korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang Rp3 miliar.
Aksi Mbak Ita dan suaminya ini membuatnya harus terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
***