Edisi.co.id, Jawa Barat - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang mengusir organisasi wartawan dari gedung Graha Pers Indramayu. Kebijakan itu dinilai sebagai tindakan yang arogan dan mencederai prinsip kemerdekaan pers.
"Ini bukan sekadar soal gedung, ini soal bagaimana pemerintah memperlakukan pers. Kalau wartawan diusir seperti ini, bisa diartikan sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers," kata Ketua PWI Provinsi Jawa Barat Hilman Hidayat, dalam siaran pers, Jumat (18/7/2025).
Padahal, kata Hilman, gedung Graha Pers sudah ditempati selama 40 tahun oleh organisasi wartawan.
“Gedung itu memiliki histori yang panjang. Para Bupati sebelumnya memberikan fasilitas kepada wartawan dan organisasi pers karena jasanya membantu mempublikasi kegiatan dan program-program Pemkab Indramayu. Ini tiba-tiba diusir, ada apa?,” tegas Hilman.
Baca Juga: Analisis Kriminolog Forensik: Ada Tanda-Tanda Tak Wajar di Balik Kematian Arya Daru
Seharusnya, lanjut Hilman, pihak Pemkab Indramayu bijaksana dalam mengambil keputusan.
“ Saya dengar tidak ada sosialisasi ataupun dialog sebelumnya dengan teman-teman yang berkantor disana. Untuk apa dan mau dijadikan apa gedung itu. Sehingga jelas, untuk apa dan urgensinya apa. Tapi ini tidak dilakukan. Sehingga terkesan arogan dan terkesan syarat kepentingan.,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, kehadiran wartawan selama ini bukan beban atau ancaman bagi pemerintah, melainkan mitra strategis. Baik dalam menyampaikan informasi pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan dan kritik yang membangun.
"Ini soal cara pemerintah melihat pers. Langkah mengusir seperti itu bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indramayu dan nasional, " tegas Hilman.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Diplomat Arya Daru Masih Jadi Misteri, Kapolri Minta Publik Bersabar
"Setiap keputusan publik harus berbasis musyawarah. Ini tidak bisa serta-merta main surat pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Harusnya dibangun dialog untuk mencari solusi bersama," tambahnya.
Sementara itu, Wakil ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat Ahmad Syukri menilai kebijakan itu syarat dengan kepentingan tertentu karena dilakukan di tengah konflik yang terjadi di tubuh PWI saat ini.
"Kita paham soal aset, tapi ini dilakukan di tengah konflik di internal PWI. Kenapa baru sekarang ada perintah pengosongan, kenapa tidak dari dulu. ada motif apa?,” katanya.
Padahal, lanjutnya, PWI Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran Nomor 829/PWI-JB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 telah mengingatkan agar semua kepala daerah untuk bersikap netral dan tidak memihak selama proses rekonsiliasi berlangsung.