Edisi.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan truk serta pick-up angkutan sampah di Kabupaten Sukabumi yang merugikan negara hampir Rp900 juta.
Tersangka berinisial DS, pria 51 tahun yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berhasil ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2025, di Bandung.
“Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna pada Rabu 23 Juli 2025.
DS sendiri diketahui sebagai warga Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ia terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelayanan persampahan atau kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024.
Kasus itu terkait dengan Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional angkutan sampah.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Ciptakan Kolom Abu sampai 1.600 Meter, Warga Diimbau Jauhi Radius 3 Km
Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp877.233.225 akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.
Anang menyebut, proses pengamanan tersangka berjalan tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat ditangkap.
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.
Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan tertangkapnya DS, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengejar para pelaku korupsi yang mencoba menghindari proses hukum.***