"Sebagai tindak lanjut, kami mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di mana terdapat ruang untuk mengintegrasikan program jaminan produk halal, khususnya melalui dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK." sambungnya.
Selain melalui fasilitasi sertifikasi halal, dukungan juga dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas SDM di bidang halal, pemanfaatan dana dekonsentrasi tugas pemantuan atau Dana Alokasi Khousus (DAK) yang relevan, integrasi program JPH dalam urusan perdagangan, perindustrian, dan ketahanan pangan daerah.
Pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar pada 4 Maret 2025 yang dipimpin langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, sangat jelas bahwa jaminan produk halal juga berkontribusi langsung terhadap stabilisasi harga, perlindungan konsumen, dan penguatan sektor UMK, yang semuanya berdampak pada ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga: Aksi Akbar Selamatkan Gaza: PP PERSIS Konsiten Dukung Kemerdekaan Palestina
Hadir dalam rakor fasilitasi sertifikasi halal Anggota DPD RI Bustami Zainudin dan Almira Nabila Fauzi, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Sertifikasi dan Registrasi Halal Mamat Salamet Burhanudin, dan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur. Hadir pula Anggota DPRD Provinsi Lampung, Bupati dan Wali Kota se Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan Lampung Wan Jamaluddin, Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Erwinto, para pejabat tinggi pratama provinsi Lampung, Satgas Layanan Halal JPH Provinsi Lampung, Ketua MUI Provinsi Lampung, serta para Pimpinan Ormas Islam di Lampung