Edisi.co.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8). Salah satu armada tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.