Edisi.co.id – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Provinsi Jawa Tengah, Samsul Arifin atau yang akrab disapa Mas Samsul, angkat bicara terkait insiden kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis, 4 September 2025.
Menurut Mas Samsul, tindakan represif yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, terhadap wartawan merupakan bentuk arogansi yang mencederai kebebasan pers.
“Kami mengecam keras aksi kekerasan itu. Apapun alasannya, kekerasan kepada jurnalis tidak bisa dibenarkan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).
Insiden bermula ketika sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan kepada Torang Manurung usai meninggalkan forum rapat Pansus. Namun, para jurnalis justru mendapat perlakuan kasar dari oknum pengiringnya. Akibatnya, salah satu wartawan bahkan sampai terjatuh ke lantai karena tarikan keras. Kejadian tersebut membuat jurnalis kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses publik.
Baca Juga: Kehadiran Presiden Prabowo di China Kehomatan Diplomatik, Langkah Strategis Jaga Persahabatan
Mas Samsul menilai, aksi itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
“Pasal dalam UU Pers sudah tegas mengatur bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika akses itu dihalangi dengan cara kekerasan, maka itu merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Sebagai Ketua AMKI Jawa Tengah, Mas Samsul menyampaikan enam sikap tegas terkait kasus ini:
1. Mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput di DPRD Pati.
2. Menolak segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis karena bertentangan dengan hukum.
3. Menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
4. Menyatakan bahwa kekerasan yang menghambat kerja wartawan sama artinya menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.
Baca Juga: Saat Media Asing Ikut Mengintip Strategi RI yang Disebut Ingin Jadi Pusat AI di Asia Tenggara
5. Mendesak pihak berwenang, termasuk pimpinan DPRD Pati, untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap jurnalis di lingkungan DPRD.