Edisi.co.id – Kabar baik datang untuk warga Depok dan Jawa Barat pada umumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Melalui program ini, para pemilik kendaraan bermotor bisa mendapatkan sejumlah keringanan, di antaranya:
Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Para Menteri dan Kepala Badan Tegaskan Komitmen Mengabdi usai dilantik Presiden Prabowo
Keringanan tunggakan pajak kendaraan.
Kemudahan dalam proses pembayaran di Samsat maupun layanan online.
Kebijakan ini disambut baik oleh warga Depok. Banyak masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena berbagai alasan, kini memiliki kesempatan untuk melunasi tanpa terbebani denda.
Pemerintah berharap, dengan adanya program pemutihan ini, jumlah kendaraan yang tercatat aktif membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif bagi pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda waktu hingga mendekati akhir program.
“Kami mengimbau warga segera memanfaatkan kesempatan ini. Jangan tunggu sampai akhir September karena dikhawatirkan akan terjadi antrean panjang. Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.
Di Kota Depok sendiri, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Samsat Depok maupun melalui layanan Samsat keliling yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi resmi untuk melakukan pembayaran secara online, sehingga lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung.
Program ini hanya berlaku hingga 30 September 2025, dan belum ada kepastian apakah akan diperpanjang lagi setelah tanggal tersebut.