edisi.co.id - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sempat menyeret nama sejumlah pejabat, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Langkah ini menandai babak baru penyidikan dari lembaga antirasuah untuk menuntaskan perkara korupsi di tubuh kementerian tersebut.
Baca Juga: Pertamina Nurut Pemerintah, Aturan Campur Etanol 10 Persen di 2026 Bakal Diikuti
Perpanjangan Penahanan Selama 30 Hari
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Noel dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG, terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2025.
“Dalam perpanjangan kedua ini, masa penahanan berlaku 30 hari ke depan,” imbuhnya.
Penyidik Masih Dalami Keterangan Saksi
Budi menuturkan, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus secara menyeluruh.
KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut.
“Artinya memang penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyidikan perkara ini. Tim masih terus menelusuri dan menggali keterangan para saksi,” ucapnya.
Total 11 Tersangka dan Dugaan Kerugian Rp81 Miliar