berita

Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Kepolisian Singgung soal Peran dan Pertanggungjawabannya

Jumat, 7 November 2025 | 16:25 WIB

edisi.co.id - Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan bahwa 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam pengumumannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut 8 orang tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.

Baca Juga: Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik

Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kenapa Ada Pembagian Klaster untuk Tersangka?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa pembagian klaster untuk 8 orang tersangka tersebut berdasarkan pada perannya.

Dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut, lantas akan didapatkan tindakan hukum yang dilakukan.

“Terkait dengan dua klaster, dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik,” ucap Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025.

“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” imbuhnya.

Penahanan akan Dilakukan Setelah Pemeriksaan Tersangka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kepolisian masih belum melakukan penahanan pada Roy Suryo cs.

Penahanan baru akan dipertimbangkan dalam keputusan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB