berita

Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Kepolisian Singgung soal Peran dan Pertanggungjawabannya

Jumat, 7 November 2025 | 16:25 WIB

Namun, kapan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi akan dilakukan, pihak Polda Metro Jaya tak memberikan informasi lanjutan.

“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Iman.

“Kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 8 Tersangka dari 12 Terlapor

Penetapan 8 orang tersangka ini, kata Iman sesuai dengan penyidikan fakta yang dilakukan meski ada 12 orang yang dilaporkan.

“Kami sampaikan tadi dipertanyakan mengenai 12 yang awal dilaporkan. Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan,” papar Iman.

“Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana, namun proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman,” tuturnya.

Penetapan tersangka ini untuk kasus yang dilaporkan Jokowi sendiri terkait pencemaran nama baik atau fitnah.

12 orang yang dilaporkan tersebut adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
***

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB