edisi.co.id - Penulis sekaligus aktivis, Tifauzia Tyassuma atau yang biasa dikenal dengan dokter Tifa menjadi satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Usai pengumuman dari kepolisian mengenai dirinya yang menjadi tersangka, dokter Tifa buka suara dan menyatakan akan tetap kooperatif.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya pada Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Polisi Pastikan 2 Kerangka di Kwitang Adalah Pengunjuk Rasa yang Hilang Saat Demo
Dokter Tifa juga menyatakan bahwa akan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya.
“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.
Tetap Meyakini Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa melanjutkan bahwa dirinya masih meyakini yang dilakukan adalah perjuangan untuk kebenaran.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” lanjutnya.
“Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tegasnya.
Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Jadi Preseden Buruk
Dalam kesempatan lain, Roy Suryo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka menegaskan bahwa ia sebagai warga negara bebas untuk melakukan keterbukaan informasi dan penelitian.
“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau ada orang yang meneliti dokumen publik, kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu sangat buruk,” kata Roy Suryo kepada awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025.
“Kami tetap menghormati semua ini, tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu prosesnya,” tambahnya.