Prosedur tersebut akan dilanjutkan dengan solidifikasi pada abu sisa pembakaran dan akan dibuang ke landfill atau lahan timbus.
Proses Pemusnahan yang Bertahap
Pemusnahan udang terkontaminasi Cesium-137 tersebut dilakukan secara bertahap karena kapasitas terbatas hanya 1 ton.
“Setiap proses itu akan dilakukan beberapa tahap. Satu kali proses itu sekitar empat jam, kita akan musnahkan hari ini 1 ton kemudian akan kita lanjutkan,” sambungnya.
Kilas Balik Awal Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137
Laporan adanya pencemaran Cs-137 berasal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengumumkan bahwa udang beku dari Indonesia yang dikirim oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS Food).
FDA lalu memberi peringatan kepada warga Amerika yang telah membeli produk yang dijual di ritel Walmart tersebut untuk membuang dan tak menyajikannya.
Laporan dugaan pencemaran radioaktif tersebut diterima dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat dari 4 pelabuhan di Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sempat menyebut bahwa Indonesia adalah korban terkait dugaan udang yang terpapar zat radioaktif Cs-137.
Menko yang akrab dipanggil Zulhas itu mengungkapkan bahwa ada kontainer dari Filipina yang terdeteksi Cs-137.
Menurut Zulhas, ada 14 kontainer yang akan dikirim balik ke Filipina terkait dugaan udang yang terpapar zat tersebut.
“Kita ini Indonesia sebetulnya menjadi korban, korban karena di saat bersamaan pemerintah kita menemukan ada 14 kontainer ini yang di Pelabuhan Priok segera kita re-ekspor, yang berasal dari Filipina terdeteksi paparan Cs-137,” kata Zulhas di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 lalu.
Pemerintah kemudian melakukan penyelidikan hingga kini naik status menjadi penyidikan terkait paparan radioaktif.
Penyidikan oleh pihak berwajib, mengungkapkan bahwa tim gabungan yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini menemukan dugaan adanya pelanggaran pada pengelolaan limbah di Cikande.
“Terkait dengan penyelesaian kasus ini dari sisi hukum hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kepada awak media di Cikande, Banten, pada Senin, 13 Oktober 2025.
***