berita

Dari Ruang Diskusi FWK: Menanti Polri Meng-implementasikan Putusan MK

Sabtu, 22 November 2025 | 08:30 WIB
: M. Nasir, Anggota Forum Wartawan Kebangsaan

Catatan: M. Nasir, Anggota Forum Wartawan Kebangsaan, Wartawan, Penulis Kehidupan

Edisi co.id - KAWASAN Jalan Asembaris, Tebet, Jakarta Selatan yang padat permukiman penduduk mulai diguyur hujan Rabu pukul 14.00 (19/11/2025). Saat itu Koordinator Nasional Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) Raja Parlindungan Pane mulai membuka diskusi mingguan.

Peserta diskusi FWK sudah berkumpul. Wartawan senior antara lain Yesayas Oktavianus, Budi Nugraha, Hendry Ch. Bangun, Irmanto Lukman (LKBN Antara), Herwan, dan Abdillah Pahresi sudah siap di meja diskusi.

Kudapan hasil bumi sudah tersedia lengkap di meja. Ada kacang tanah, ada singkong dan ubi rebus, dan lain-lain.

“Mari kita mulai saja. Kita seperti biasa berdiskusi tepat waktu. Diskusi akan berlangsung kira-kira dua jam,” kata Raja Pane.

Diskusi tanpa kehadiran pejabat negara atau ahli hukum. Para wartawan senior yang hadir saling menyampaikan gagasan, endapan pengetahuan dan pengalaman masing-masing.

Para peserta diskusi seperti Iqbal Irsyad, Pemimpin Redaksi VOI dan AR Loebis dari Mimbar Rakyat yang sudah biasa mengelola redaksi, mengisi rubrik atau kanal (untuk media online) satu per satu menyampaikan gagasan.

Mereka saling melengkapi dan mempertajam materi. Hendry Ch. Bangun, mantan wartawan senior Harian Kompas dan mantan Wakil Ketua Dewan Pers, memberi rambu-rambu agar hasil diskusi tetap dalam koridor kebangsaan.

Forum diskusi sepakat FWK mendesak pemerintah segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

“Putusan MK harus dihormati. Kalau putusan MK dipertanyakan terus-menerus nanti kita sebagai bangsa tidak mempunyai MK yang berwibawa,” kata Hendry Ch. Bangun yang juga mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Baca Juga: Kemenperin Gandeng Swiss Genjot Pengembangan SDM Industri lewat Penguatan Vokasi

Saya menambahkan institusi penegak hukum harus dijaga kewibawaannya. Tidak saling merendahkan antara institusi penegak hukum.

Tetapi saling menghormati. Polri sebaiknya menghormati putusan MK. Polisi kita jangan terus dihujat. Jaga kewibawaannya supaya kita punya Polri yang berwibawa.

MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan setiap polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Halaman:

Tags

Terkini