berita

Dari Ruang Diskusi FWK: Menanti Polri Meng-implementasikan Putusan MK

Sabtu, 22 November 2025 | 08:30 WIB
: M. Nasir, Anggota Forum Wartawan Kebangsaan

Putusan dibacakan dalam sidang pleno pada 13 November 2025.
Isu implementasi putusan tersebut menjadi perbincangan hangat karena belum ada kejelasan mekanisme dan waktu pelaksanaannya.

“Kita mendukung Putusan MK dan mengimbau agar segera dicari jalan keluar realisasinya. MK harus bekerja tanpa campur tangan pihak mana pun,” ujar Hendry.

Koordinator Nasiona FWK, Raja Parlindungan Pane, juga menilai percepatan implementasi putusan MK menjadi harapan besar masyarakat yang menunggu reformasi Polri segera diwujudkan.

Namun, menurut dia, teknis soal apakah polisi rangkap jabatan harus mundur atau pensiun masih menjadi perdebatan.

Di tempat terpisah, Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan yang pernah menjadi Kepala Sekretariat dan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpendapat, dalam konteks reformasi birokrasi, keputusan MK memperkuat semangat pemisahan fungsi antara lembaga penegak hukum dan aparatur sipil negara (ASN).

“Dengan demikian, setiap jabatan sipil harus diisi oleh ASN yang kompeten melalui mekanisme seleksi terbuka dan berbasis kinerja,” tutur Harry Mulya Zein.

Putusan MK, kata pengajar ilmu administrasi pemerintahan vokasi Universitas Indonesia ini, sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah agar tidak lagi mempraktikkan penugasan aparat penegak hukum ke posisi-posisi strategis sipil.

“Langkah ini penting untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” katanya.

Oleh karena itu bahasan manajemen talenta, menarik untuk dicermati dalam tulisan M Ridwan Radief berjudul “Inkompetensi ASN Merusak Birokrasi”.

Baca Juga: Wagub Rano Tanam 40 Pohon Menteng, Ajak Kolaborasi Rawat Masa Depan

Inti tulisan Ridwan, pemerintah daerah telah menyiapkan rancangan promosi jabatan berbasis manajemen talenta. Setiap ASN akan berada pada kotak talenta.

Dengan kata lain, kata Harry, MK telah mengeluarkan putusannya 13 November 2025 yang berarti mengembalikan kesempatan kalangan ASN untuk meniti karier semaksimal mungkin sesuai potensi dan talenta yang dimiliki.

Manajemen talenta ASN adalah fondasi bagi lahirnya birokrasi unggul — bukan sekadar efisien, tapi juga berintegritas dan inovatif.

Jika dijalankan secara konsisten, lanjut Harry, manajemen talenta akan menjadi mesin penggerak menuju Indonesia Emas 2045.

Birokrasi tidak lagi menjadi beban pembangunan, melainkan lokomotif kemajuan bangsa. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB