berita

Usai Kasusnya Viral, Korban Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur Kerap Didatangi Pihak Polres dan P2TP2A

Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:52 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak ( Sumber Foto: Pinterest)

Edisi.co.id - Usai kasusnya viral di media sosial, korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan kerap didatangi pihak Polres dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Luwu Timur.

Menurut Direktur LBH Apik Sulsel Rosmiati Sain, yang merupakan tim kuasa hukum korban, pada tanggal 7 Oktober 2021 penyidik Polres Luwu Timur dan petugas P2TP2A mencoba menemui korban.

Mereka datang dengan alasan mengecek kondisi korban. Namun, kedatangannya itu berhasil dihalangi oleh keluarga korban.

Di hari berikutnya, 8 Oktober 2021 pada malam hari, Kapolres Luwu Timur beserta jajarannya kembali mendatangi rumah korban dan menemui Ibu korban.

"Ibu korban yang saat itu tanpa ditemani kuasa hukum, diminta bicara dengan direkam keterangannya untuk 'menjelaskan ke media supaya tidak ada kesimpangsiuran berita,'" ungkap tim kuasa hukum korban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).

Tak hanya itu, pada tanggal 9 Oktober, Polres Luwu Timur juga berusaha menemui kerabat Ibu korban.

"Untuk membahas soal ramainya “fakta yang tidak berimbang” dalam pemberitaan kepada keluarga besar korban," jelas tim kuasa hukum korban.

Pada tanggal 10 Oktober, tiga orang petugas P2TP2A kembali mendatangi rumah korban dengan alasan mau mengambil data.

Namun, Ibu korban menolak kedatangan mereka dan berhasil menghalaunya.

Direktur LBH Apik Sulsel Rosmiati Sain menyayangkan tindakan dua instansi tersebut.

Menurutnya, kedatangan dua instansi tersebut menyalahi prinsip perlindungan terhadap korban anak.

"Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres dan P2TP2A Luwu Timur tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak," tulis Tim Kuasa Hukum Korban, dalam keterangan tertulis (13/10/2021).

Kehadiran Polres dan P2TP2A Luwu Timur ke rumah korban telah menyalahi Pasal 17 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur seharusnya memahami bahwa kedatangan mereka beserta publikasi dan peliputan oleh media telah menyalahi prinsip perlindungan khusus terhadap anak," tegas kuasa hukum korban.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB