Edisi.co.id - PT KAI (Kereta Api Indonesia) kembali menerapkan syarat dan aturan baru untuk pengguna kereta api jarak jauh.
Penumpang usia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan naik kereta jarak jauh dengan syarat wajib didampingi keluarga.
Tak hanya itu, anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan kartu keluarga (KK) dan negatif Covid-19 dengan bukti tes Antigen (1×24 jam) atau tes PCR (2×24 jam).
“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca Juga: Warga Koja, Jakarta Utara Keracunan Usai Menyantap Makanan Nasi Boks Pemberian PSI
Sementara itu, bagi penumpang dewasa syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, masih sama seperti biasanya.
Yakni: menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama; tes Antigen atau tes PCR; bagi penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, kini PT KAI mengubah aturan harga tes Rapid Antigen di sejumlah stasiun, dari Rp85 ribu turun menjadi Rp45 ribu.
Baca Juga: LRT Jabodetabek Tabrakan di Jalur Layang Cibubur
Berikut daftar stasiun yang melayani tes antigen:
Pulau Jawa
1. Pasar Senen
2. Gambir
3. Bekasi