berita

Program Digitalisasi Road Tax, Kini STNK Kendaraan Bermotor Berstiker Hologram

Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:19 WIB
Stiker Hologram STNK/Tangkap Layar YouTube Yolis Hidayatullah

Edisi.co.id - Bagi pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua, diminta untuk hati-hati bila tidak ada stiker hologram pada STNK. Pelanggaran ini bisa ditilang polisi.

Stiker hologram tersebut merupakan program dari Digitalisasi Road Tax. Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),dan Jasa Raharja pada Senin,18 Oktober 2021.

Program ini bertujuan agar wajib pajak tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang dicanangkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dukung Film Animasi Karya Anak Bangsa, PT Pembangunan Jaya Ancol Tandatangani MoU dengan Batavia Pictures

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah. Untuk menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Serta jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, Petugas bisa saja melakukan tilang.

Baca Juga: Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Buruh dan Mahasiswa Demo ke Istana Presiden

Dengan hal itu, stiker hologram itu sebagai bukti pembayaran pajak pada kendaraan bermotor.****

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB