Edisi.co.id - Bagi anak di bawah umur 12 tahun yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA) harus memenuhi persyaratan.
Syaratan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 89 tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 diterbitkan pada 20 Oktober 2021
Pada perjalanan KA antarkota, untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam). Kemudian, boleh pilih salah satu dalam kewajiban tersebut.
Baca Juga: Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Katar, Jayadi : Siap Membawa Perubahan dan Kemajuan Untuk Kota Depok
Sedangkan, pada perjalana KA lokal/komuter/aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib melakukan skrinig. Juga tidak wajib menunjukkan tanda bukti telah divaksin.
Penumpang di bawah 12 tahun wajib didampingi yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Wanita Asia, Timnas Indonesia Tergabung di Group B
"Misalnya saja hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh," kata ia
"memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya