berita

Pemilik Perusahaan Kebab Turki Dilaporkan Kepolisian Oleh Investornya

Kamis, 17 Maret 2022 | 20:04 WIB

Edisi.co.id - 25 investor melaporkan Hendy Setiono ke Polda Metro Jaya karena mengalami kerugian sebesar 9,1 miliar dan merasa telah ditipu olehnya.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.

Rinto Wardana, Kuasa Hukum dari para investor yang menjadi korban menyampaikan bahwa para investor ini tertarik dengan udang Vaname yang tahan terhadap penyakit.

"Jadi Bos Kebab Baba Rafi ini membuat semacam brosur yang menyebutkan bahwa udang Vaname ini tahan terhadap penyakit dan memang menguntungkan," ujar Rinto

Lalu, karena tertarik, mereka pun berharap mendapatkan dari hasil keuntungan dari menginvestasikan uangnya ke tambak udang Vaname, jika ditotalkan menjadi 9,1 miliar.

"Per orang (nilai investasinya) variatif, tetapi total dari 25 orang korban ini sekitar Rp 9,1 miliar," ujar Rinto.

Para investor tersebut malah rugi akibat udang Vaname yang tahan penyakit seperti kata Hendy, ternyata kini semua udang tersebut mati dan tidak bisa membagi hasil dari panen investasi mereka.

Baca Juga: Selain Doni Salmanan Kini Atta Halilintar Juga Diperiksa Polisi

"Namun ternyata tidak terjadi (untung), udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi karena udangnya mati, gagal panen, gak ada uang yang bisa dibagi," ujar Rinto.

Padahal para korban telah menginvestasikan uang mereka dari tahun 2018, dan sejak itu mereka belum mendapatkan untung. Mereka pun akhirnya melakukan mediasi ke Hendy, namun belum ada keterangan darinya.

"Jadi upaya non-litigasi sudah kami lakukan, menyurati, mengimbau, menelepon bahkan bertemu dengan lawyer-nya juga mengalami jalan buntu dan satu-satunya cara ultimum remediumnya dengan membuat laporan polisi," tutupnya.

Hendy pun dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta dan penggelapan. Serta Pasal 3,4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Di laporan itu, Hendy dituduhkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta dan penggelapan. Serta Pasal 3,4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB