Edisi.co.id - Majelis Nasional Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) sangat menyayangkan terjadinya perlakuan semena-mena pihak Imigrasi Singapura terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) dan keluarganya. Imigrasi Singapura telah mendeportasi rombongan Abdul Somad setelah sebelumnya tertahan lebih empat jam di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura. Malahan UAS sempat ditahan selama satu jam dalam ruangan berjeruji ukuran 1 x 2 meter.
“Kahmi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memanggil Duta Besar Singapura untuk Indonesia dan juga Dubes Indonesia untuk Singapura, guna memberikan klarifikasi dan penjelasan secara menyeluruh atas insiden tersebut. Klarifikasi itu penting guna menjaga hubungan baik sesama negara tetangga yang selama ini sudah terbangun,” kata Sekretaris Jenderal MN Kahmi, Manimbang Kahariady.
Baca Juga: Agar Tepat Sasaran Minyak Goreng Curah Disalurkan Melalui Program MigorRakyat
Selain itu, lanjut Manimbang, jangan sampai insiden ini menjadi preseden buruk dan terjadi pada warga Indonesia lainnya. “Dan yang lebih penting, untuk mengakhiri berbagai spekulasi bahwa insiden ini merupakan bagian konspirasi yang mengarah pada kebencian terhadap golongan atau umat tertentu,” lanjutnya.
Menurut Manimbang, Duta Besar Indonesia di Singapura seharusnya memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang berkunjung kesana. Karena itu sudah menjadi tugas dari Perwakilan atau Kedutaan Indonesia di suatu negara.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan atas pendeportasian UAS dan rombongannya. Pertama, yang bersangkutan telah memenuhi berbagai persyaratan untuk berkunjung ke suatu negara. Kedua, tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan pendeportasian itu. Ketiga, tindakan itu dikhawatirkan dapat menganggu hubungan dan persahabatan kedua negara,” lanjut Manimbang.
Baca Juga: Paska Lebaran, Jamaah Masjid Jami Al-Barkah Periuk Gandeng PMI Kota Tangerang Adakan Donor Darah
Kepada seluruh anggota Kahmi, Manimbang menghimbau untuk terus mencermati kasus ini dengan tetap bersikap kritis dan konstruktif. “Kita harus mencegah sikap dan perilaku yang tidak sehat kepada para ulama yang seharusnya kita jaga dan kita lindungi,” tegasnya. ***