4. Mendukung sikap Pemprov DKI untuk menyediakan ruang ekspresi yang mendidik bagi generasi muda, yang tidak bertentangan dengan moralitas, norma agama dan budaya masyarakat Indonesia. Ruang ekspresi juga harus berada dalam pengawasan Pemprov DKI dan pihak terkait agar tidak menyebabkan konflik sosial dan melanggar ketertiban umum.
5. Pemprov DKI dan pihak-pihak terkait, hendaknya merangkul anak-anak kita dengan memberikan penguatan moral, dan pendampingan serta konseling bagi mereka yang mulai terjangkiti perilaku menyimpang LGBT, pergaulan bebas, atau perilaku negatif lainnya, sehingga anak-anak tersebut mendapatkan haknya untuk bertumbuh kembang sesuai dengan fitrah dan terhindar dari bahaya propaganda LGBT.