berita

Anggota DPRD Bantul Melakukan Penipuan CPNS , Dengan Tarif 250 Juta , Korban Mantan Guru

Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:00 WIB

 

Edisi.co.id - Pada saat ini ESJ telah di nyatakan sebagai pelaku dan dilakukan penahanan. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan ada tiga laporan terkait kasus penipuan dan pengelapan dengan terlapor ESJ.

 

Modal dusta yang dilakukan pelaku ESJ adalah bisa membantu meloloskan korban dalam seleksi CPNS atau PPPK di Pemerintahan Kabupaten Bantul.

 

Tri mengungkapkan salah satu korban dalam kasus ini adalah mantan guru sekolah dasar (SD) tersangka ESJ. Guru ini menghubungi pelaku agar menolong memfasilitasi keinginan anaknya menjadi PNS di Kabupaten Bantul.

 

Kemudian ada juga korban yang masih mempunyai hubungan saudara dengan pelaku ESJ. Korban mencoba melalui pelaku sebagai pelantara agar anaknya bisa lolos menjadi PNS di Kabupaten Bantul.

 

Meski telah menyerahkan persyaratan yang diminta termasuk uang, kenyataanya pada saat pengumuman korban mendapati anaknya tidak lolos.

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB