berita

Bagunan Rumah Flat di Tambora Jakbar Diduga Gunakan IMB Aspal

Rabu, 5 Februari 2020 | 11:42 WIB
IMG_20200205_183440

Edisi.co.id - Kegiatan pembangunan rumah flat di jalan  Jembatan besi II RT01 RW 04 No.30 kelurahan Jembatan Besi kecamatan Tambora Jakarta Barat, sedikit mengusik perhatian masyarakat.

Pasalnya, kegiatan pembangunan tersebut diragukan ijinnya karena memiliki plang (Bener IMB) hanya satu, dengan zonasi yang berbeda. Dan tanpa mendapatkan persetujuan warga sekitar (ijin tetangga) yang salah satu syarat mutlak apabila warga ingin mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB).

"Ijinnya ko sudah ada ya, padahal surat persetujuan tetangga saja belum ada,saya meragukan dengan ijin yang ada sekarang," ujar Dadang Ketua RT, kepada Media,Kamis (5/2/20) dilokasi.

Pernyataan Dadang,diamini oleh ketua Rukun Warga 04 kelurahan Jembatan Besi Mad Goncang.

"Saya sendiri heran, kenapa pemerintah mengeluarkan ijin sembarangan, padahal pemilik bangunan belum memiliki ijin tetangga kiri,kanan depan belakang.Patut dicurigai bahwa ijin yang ada saat ini palsu alias bodong,"

-
Banner IMB Pembangunan Rumah Flat yang diduga Aspal

Mad Goncang meminta ketegasan pemerintah dalam hal ini walikota melalui Satuan Perangkat Kerja Daerah(SKPD) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat untuk lebih tegas menindak pelanggar Peraturan Daerah (PERDA) 7 tahun 2010.

"Tindak tegas bagi masyarakat yang melanggar peraturan daerah,jangan tutup mata dan setengah hati dalam menjalankan tugas," tegasnya.

Perlu diketahui kegiatan pembangunan di Jalan Jembatan Besi II RT01 RW 04 kelurahan Jembatan Besi kecamatan Tambora terpasang papan ijin dengan No IMB : 0144/C.376/31.73.04.1006.10.018.R4 & 01.020.R6/2/-1.785.52/2019. Tanggal 15-11-2019. Penggunaan: Rumah Flat. Jumlah Lantai: 4lantai.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB