Edisi.c0.id - Antisipasi penyebran virus Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Parawista dan Ekonomi kreatif, Cucu Ahmad Kurnia mengeluarkan surat edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Parawisata dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut dihimbau kegiatan industri parawisata untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha,
"mengingat penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhatirkan, Pemprov akan melakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan teritung tanggal 23 Maret 2020." Kata Cucu.
selanjutnya di tambahkan, untuk kegiatan MICE,Ballroom, dan Balai Pertemuan untuk menunda penyelenggaraan Event.
Cucu menjelaskan dasar surat edaran ini adalah instruksi Gubernur DKI Jakarta No 16 tahun 2020. Pada akhirnya Pemprov berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. (Ihm)