berita

Anak jadi Korban Pencabulan Eks Napi Asimilasi, Sekjen Komnas PA: Menkumham harus Bertanggung Jawab

Selasa, 21 April 2020 | 17:05 WIB
IMG-20200421-WA0237

 

 

Edisi.co.id - Polda Jawa Tengah mencatat jajarannya telah menangkap 10 narapidana (napi) yang baru saja bebas setelah mendapat program asimilasi pandemi Corona. Para eks napi itu ditangkap karena berulah dengan mengulangi tindak pidana.

"Kasus yang dilakukan antara lain pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, narkoba, penganiayaan berat dan pencabulan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna seperti dikutip dari detikcom, Senin (20/4/2020).

Menurut Sekretariat Jendral (Sekjen) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Dhanang Sasongko, adanya napi yang melakukan tindak pidana kembali setelah mendapatkan program asimilasi menggambarkan kegagalan pembinaan yang dilakukan LAPAS dan juga ketidak hati-hatian dalam memilih siapa yang seharusnya mendapatkan program asimilasi tersebut. Hal ini diungkapkan Dhanang kepada edisi.co.id, Selasa (21/4/2020).

"Terlebih adanya anak menjadi korban pencabulan oleh ex napi yang baru bebas, ini sangat disayangkan dan menghancurkan masa depan anak, oleh karena menteri hukum dan HAM dan jajarannya harus ikut bertanggung jawab." Kata Dhanang.

Selanjutnya dikatakan, perlu evaluasi dan diperiksa kembali bagaimana program asimilasi dilaksanakan, mekanisme pembebasan serta pemilihan napi yang akan dibebaskan,

"jangan sampai pemilihannya asal jadi saja tidak melihat tingkat kesadaran dan proses yang matang," imbuhnya.

Dengan banyaknya kejadian ini Dhanang menghimbau, kepada Masyarakat harus menjaga lingkungannya, terlebih menjaga anak- anak karena mereka adalah makhluk yang paling lemah rentan mendapat perlakuan kekerasan.

 

Reporter: Henry Lukmanul Hakim

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB