Edisi.co.id - DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) . Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%. Sebab DPR beralasan untuk penyederhanaan parpol.
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sejak awal reformasi 1998 dia berpendapat ambang batas parlemen bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat.
“Sejak awal reformasi 1998 saya sudah berpendapat bahwa ambang batas masuk DPR (parliamentary threshold) itu bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat,” kata Yusril saat dihubungi Abadikini.com, Kamis (11/6/2020).
Menurut Yusril, beberapa kali ketentuan parliamentary threshold (PT) itu diuji ke MK selalu ditolak, bukan dengan argumentasi teori hukum atau filsafat hukum. Tetapi terang dia, ditolak dengan alasan sederhana, dikatakan bahwa hal itu adalah “open legal policy” pembentuk UU yakni Presiden dan DPR, sehingga tidak bisa dinilai dan diuji MK.
“Saya berpendapat kalau partai ikut pemilu, dapat 1 kursi pun tetap harus dilantik. Sebab, kalau tidak dilantik, maka orang yang tidak terpilih justru menggantikannya seperti praktik yang terjadi selama ini,” ujar Yusril.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara itu, makin tinggi angka ambang batas, maka makin banyak suara pemilih yang terbuang dalam pemilu, dan makin banyak pula orang-orang yang sebenarnya tidak terpilih, justru dilantik menjadi wakil rakyat.
Sumber abadkini.com