Edisi.co.id - Seperti yg diketahui sebelumnya bahwa RUU HIP telah disahkan sebagai RUU yg di inisiatif DPR dalam rapat Paripurna yg digelar pada 12 Mei 2020. Dimotori PDIP kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR dengan ketua Panitia kerja (Panja) RUU tersebut adalah Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP di DPR.
Dilansir laman situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4) Ada 7 fraksi partai politik setuju RUU HIP dibawa ke rapat Paripurna yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP
Terdapat 60 pasal dari RUU HIP ini, RUU kontroversial ini menuai sorotan dari banyak pihak termasuk dari beberapa Ormasvislam indonesia seperti MUI, NU, Muhammadiyah, sejumlah pihak lainnya menilai ada permasalahan dalam ketiadaan pencatuman larangan komunisme dan Marxisme dalam RUU ini.
Berangkat dari hal itu Majelis Ormas Islam sebagai lembaga aliansi para pimpinan ormas-ormas Islam setelah
melakukan serangkaian diskusi dan pembahasan tentang materi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, maka kami berkesimpulan bahwa RUU HIP tersebut bukan hanya tidak memenuhi unsur kebutuhan dan kedayagunaan, melainkan tidak sejalan dengan kedudukan Pancasila sebagai Falsafah dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut hasil rilis sikap dan pandangan Majelis Ormas Islam (MOI) yg diterima pada hari Selasa (16/06/2020)
1. Dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang HIP tersebut dan meminta kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatalkan dan menghentikan pembahasannya.
2. Mendukung sepenuhnya Maklumat Majelis Ulama Indonesia yang menolak
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila secara keseluruhan
karena dapat dipahami adanya indikasi para penyelundup yang memasukkan
pasal-pasal karet yang berpotensi memberi ruang bagi bangkitnya komunisme dan oleh karenanya meminta untuk dihentikan secara total mengingat adanya bahaya disintegrasi bangsa jika RUU tersebut terus dipaksakan.
3. Mendukung sikap dan pandangan Forum Komunikasi Purnawirawan
TNI/POLRI yang mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan,
dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok yang menyebarkan paham
yang hendak merongrong Pancasila baik itu kelompok ektrimis, liberalis,
kapitalis, dan terlebih-lebih gerakan komunis yang terindikasikan telah menyusup kepada berbagai partai politik maupun lembaga-lembaga sosial dan lembaga pemerintahan.
4. Bahwa usulan RUU HIP tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) oleh sebab itu meminta kepada Presiden Republik Indonesia dengan segala kewenangannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk membatalkan RUU HIP tersebut sekaligus membubarkan BPIP.
Kontributor : Kiki Firmansyah