berita

BPPT – P3DN, Pulihkan EKONOMI

Minggu, 13 Juni 2021 | 14:24 WIB
SAVE_20210604_200454

Penulis: Dr. Ir Arwanto. M.S.i (Direktur Pusat Strategi Teknologi dan Audit Teknologi)

Edisi.co.id - Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. Kondisi ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional mengalami penurunan. Dimana kuartal I-2021 pertumbuhan ekonomi masih berada di zona negatif. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kinerja perekonomian bakal mengalami kontraksi di kisaran minus 1 persen hingga minus 0,1 persen.

Kebijakan Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional terus dilakukan percepatan dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dimana pada tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 699 T atau 4,5% dari GDP sementara pada tahun 2020 hanya sebesar Rp, 695 T atau 4,4% dari GDP.

Upaya pemerintah dengan pengalokasian anggaran untuk PEN tentunya bersifat sementara dan berfungsi sebagai pemicu dan stimulus agar pemulihan ekonomi dapat dipercepat. Hal ini tidak dapat berjalan dengan sendirinya jika tidak didukung dengan upaya lain yang bersifat komprehensif dan permanen. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong sektor usaha agar bisa bergeliat. Percepatan pertumbuhan sector usaha nasional akan sangat ditentukan dengan keberpihakan pasar dalam negeri, oleh karena itu peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) menjadi suatu kunci yang harus diimplementasikan secara masif dan totalitas. Diharapkan dengan keberpihakan yang kuat terhadap produk dalam negeri akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi.

P3DN bukan kebijakan yang baru bagi Indonesia. Kebijakan ini sudah mulai dicanangkan sejak tahun 1983 dengan adanya Menteri Muda Urusan P3DN dan digelarnya “Pameran Produk Indonesia (PPI)” pertama kali, pada tahun 1984, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahaun 1984. Saat inipun beberapa regulasi terkait P3DN telah diundangkan, mulai dari Undang Undang No. 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 beserta peraturan operasionalnya seperti Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman No. 84 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN. Namun permasalahan klasik selalu saja muncul, dalam tataran implementasi P3DN sehinga sampai saat ini belum dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Penguasaan Teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat memaksimalkan implementasi P3DN. Penguasaan teknologi dengan sendirinya akan melahirkan banyak inovasi karya anak bangsa, sehingga akan memperkuat produk dalam negeri yang pada akhirnya akan memperkuat sector usaha nasional. Tentunya hal ini akan berimbas pada percepatan pemulihan ekonomi nasional. BPPT memegang peranan penting dalam hal ini sebagai salah satu lembaga pengkajian dan penerapan yang memiliki fungsi menumbuhkembangkan penguasaan teknologi dan meningkatkan pendayagunaan teknologi serta bertanggungjawab menghasilkan inovasi dan mendorong keberhasilan penerapannya (Pasal 44 UU No. 11 Tahun 2019).

Hal lain yang tidak kalah penting dalam upaya penguatan implementasi P3DN adalah penguatan regulasi, dimana aspek sanksi hukum harus dipertegas bilamana proses pelaksanaan P3DN ingin dijalankan dengan kuat dan totalitas.

Bila kedua hal tersebut dapat dukungan dan berjalan dengan baik, - penguasaan teknologi yang akan dilakukan BPPT dan penguatan regulasi, maka upaya penguatan implementasi P3DN akan berjalan maksimal, Hal ini akan berakibat pada penguatan pada sector usaha nasional yang pada akhirnya akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB