berita

Ciptakan Proses Belajar Mengajar yang Sehat, SMP PCI Bebas Asap Rokok

Rabu, 11 Agustus 2021 | 12:05 WIB
IMG-20210811-WA0117

Edisi.co.id, Bandung - Yayasan Prima Cendekia Islami menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, bahwa untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok.

“Saya sangat mengapresiasi dan menjalankan peraturan ini bahwa dilingkungan sekolah harus terbebas dari paparan asap rokok, hal ini mengacu pada perundang- undangan dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah,” Hal ini dikatakan Ketua Yayasan SMP PCI Prof. Dr. H. Dadan Wildan. M.Hum., kepada edisi.co.id, Rabu (11/8/2021).

Ia pun menjelaskan sekolah harus menjadi tempat yang sehat, memberi dampak positif bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945.

“lingkungan sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses pembelajaran, mengingat pentingnya sekolah sebagai tempat pembelajaran sudah sepantasnya semua pihak, dapat berpartisipasi dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR,” tutur Prof Dadan.

Sasaran penerapan KTR di lingkungan sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lainnya di dalam lingkungan sekolah.

“Siapapun dia, baik guru, karyawan, atau tamu sekalipun, dilarang merokok di sekolah,” jelas Prof Dadan.

Yayasan akan mengambil tindakan kepada guru dan karyawan, apabila diketahui merokok di sekolah. Mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.

Untuk itu hampir di semua sudut ruangan, kami tempel peringatan dilarang merokok,” pungkas Prof Dadan Wildan.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB