Edisi.co.id - Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Pemudik, Dompet Dhuafa Buka Posko Mudik Terpadu di 4 Tempat
KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.
Baca Juga: KAHMI Membentuk Perwakilan Eropa Raya
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
Artikel Terkait
Pesantren PERSIS 110 Manbaul Huda Konsisten Berikan Reward ke Ustaz Biayai Ibadah Haji-Umroh, Ini yang ke Lima
Umroh Sejak Dini, PRIMAGO Haji & Umroh Membuka Program Tabungan Umroh Bagi Para Santri dan Walisantri PRIMAGO
Bertemu Menteri Haji, Menag Terima Kabar Ada Pemberangkatan Jemaah Luar Saudi
Di Saudi, Menag RI dan Menag Malaysia Bahas Peningkatan Pelayanan Ibadah Haji
Di Masjid Istiqlal, Abdul Rasyid Warga Jambi, Dapat Ibadah Haji Gratis dari Menteri Urusan Islam Arab Saudi
Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Menag: Alhamdulillah, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat
Biaya Haji Tahun 2022 RP Rp39.886.009 Per Jamaah