Asyik...BRI Sudah Buka KUR 2023, Ini Dia Syarat dan Ketentuannya

- Jumat, 10 Maret 2023 | 14:51 WIB
Bank BRI sudah membuka Program KUR tahun 2023
Bank BRI sudah membuka Program KUR tahun 2023

 

Edisi.co.id-Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023 oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah dibuka sejak senin, 6 Maret 2023.

Tahun 2023 ini BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR SEBESAR Rp270 Triliun, Namun khusus tahap awal pencairan bulan Maret 2023 telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 Triliun.

Ini sesuai ketentuan dari pemerintah, dimana Tahun 2023 terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Seperti yang diungkapkan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari bahwa sejak senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Baca Juga: Bangun Gerakan Zakat di Jakarta, Forum Zakat, Baznas dan OPZ DKI Jakarta Kuatkan Sinergitas dan Regulasii

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Supari kembali menjelaskan khusus mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

  1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  1. a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  2. b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  3. c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

  • Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengikuti Pendampingan
  2. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  3. Tergabung dalam kelompok Usaha
  4. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Halaman:

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X