Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan Tanpa Sanksi Denda

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 19:02 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati

Edisi.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi tanpa menjatuhkan sanksi denda

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, dalam upaya penanganan polusi udara Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa lokasi pada 1 November 2023.

"Hasilnya, terdapat 133 kendaraan roda empat yang dirazia. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 113 kendaraan lulus uji emisi dan 20 kendaraan tidak lulus uji emisi," terang Ani, Jumat (3/11/2023)

Ditambahkan, untuk kendaraan roda dua, ada 159 kendaraan yang terkena razia. Hasilnya, ada 122 kendaraan roda dua yang lulus dan 37 kendaraan yang tidak lulus uji emisi. 

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

“Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” imbuhnya 

Lebih lanjut, Ani menjelaskan, berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5. Di samping itu, uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.

“Karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” terang Ani 

Dengan tidak adanya sanksi denda/tilang uji emisi, lanjut Ani, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat. Namun, memberikan surat wajib servis kepada pengendara.

Baca Juga: Harapan Sekda Depok, Supian Suri Pada PT Tirta Asasta di HUT Ke-12

“Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X