Edisi.co.id - Di tengah naiknya harga pangan dan risiko kerawanan pangan, Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memperkirakan potensi zakat fitrah 2024 berada di kisaran 421 sampai 475 ribu ton beras, yang jika dinominalkan setara Rp. 4,8 sampai 5,3 triliun.
“Untuk mengatasi risiko itu, kita punya tradisi dan ibadah Zakat Fitrah. Angka Zakat Fitrah tersebut didapat dengan estimasi jumlah penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah berjumlah antara 168,3 – 189,9 juta orang, atau sekitar 80,0 – 90,0 persen dari total penduduk muslim," kata Tira Mutiara, Peneliti IDEAS dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (05/04/2024).
“Potensi zakat fitrah ini meningkat dibandingkan dengan potensi tahun 2023 yang berada di kisaran 417,3 – 470,7 ribu ton beras, setara Rp. 4,26 – 4,74 triliun dengan estimasi jumlah penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah berjumlah antara 166,9 – 188,3 juta orang,” ungkap Tira.
Baca Juga: Pererat dan Bangun Sinergi, Menag Gelar Buka Puasa Bersama Ormas Islam
Tira menambahkan, jika tergali dan terdistribusi dengan baik, zakat fitrah memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan untuk membantu memerangi kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem.
“Pangan adalah kebutuhan manusia terpenting, sehingga memastikan ketercukupan konsumsi pangan terutama bagi penduduk di lapisan terbawah adalah krusial untuk setiap upaya penanggulangan kemiskinan yang kredibel,” tutur Tira
Tujuan akhir yang ingin dicapai zakat fitrah adalah pemerataan konsumsi pangan melalui consumption-transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin.
“Distribusi konsumsi pangan yang lebih merata, akan menekan masalah-masalah sosial di masyarakat yang berasal dari rendahnya konsumsi pangan seperti kelaparan ekstrem, kurang gizi dan gizi buruk, hingga stunting,” tutup Tira
Artikel Terkait
Dompet Dhuafa Siapkan Digitalisasi Zakat Fitrah
Bersama Kemenag RI, Laznas Dewan Da’wah Resmikan Kampung Zakat di Pedalaman NTT
Ketum PERSIS: Orang Yang Berzakat Senantiasa Akan Didoakan Oleh Orang-Orang Yang Menerima Zakat
Mudahkan Bayar Zakat, LAZ PERSIS Luncurkan Zakat Digital PERSIS Pay
Waktu Afdhol Membayar Zakat fitrah
MUI DKI Jakarta Jelaskan Tata Cara Pelaksanaan Zakat Fitrah