Edisi.co.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyampaikan bahwa sertifikasi halal pada suatu produk bertujuan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Terkait produk non halal, boleh beredar dengan mencantumkan label atau keterangan 'tidak halal'.
"Tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan salah satu yang dilindungi itu adalah makanan supaya halal karena kita bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya kepada media, di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Terus yang gak halal bagaimana? Ya boleh beredar di Indonesia, asal diberi keterangan non halal. Jadi ada label yang halal dan ada juga (keterangan) tidak halal," lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH itu.
Merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang wajib bersertifikat halal. Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal," imbuh Babe Haikal.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Dakwah untuk Para Da’i, Bidang Dakwah PERSIS Safari Dakwah ke Sumut dan Aceh
Menurutnya, saat ini Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang 'lari kencang' menyelesaikan program-program yang telah dicanangkan.
Untuk itu ia meminta agar pernyataannya disampaikan secara utuh, tidak ada yang memotong dan memelintir supaya tidak terjadi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengakibatkan terganggunya kerja pemerintah kedepan.
"Jadi tolong lah jangan dibikin heboh suasana dengan memotong pernyataan. kita lagi mau lari cepat ini, kalau ada yang potong-potong gitu bisa bikin menghambat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Buka Forum H20, Menag Apresiasi BPJPH atas Capaian Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Tutup Forum H20 2024, Kepala BPJPH Muhammad Aqil: Momentum Ini Hasilkan Penandatangan 52 MRA hingga Komunike Penguatan Ekosistem Halal Global
BPJPH Raih Kembali Penghargaan Bergengsi Detikcom Award 2024 sebagai Lembaga Inovatif Penggerak Ekosistem Halal
Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024
Kepala BPJPH: Kewajiban Sertifikasi Halal Akan Resmi Diberlakukan, Segera Proses Akan ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah