Edisi.co.id - Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan. Hal tersebut dinyatakan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin
Budi mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
"Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan," terang Budi, Kamis (19/12/2024)
Budi menambahkan bahwa Pj. Gubernur telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Baca Juga: Ketahui Penyakit Mumps, Ternyata Bisa Dicegah dengan Vaksin ini....
"Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan, " imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” pungkas Budi.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Lima Bus Sekolah Khusus Penyandang Disabilitas
402 ASN Pemprov DKI Jakarta mengikuti Pelatihan Kesamaptaan bersama Anggota TNI AD
Pemprov DKI Jakarta Buka Kembali Pendaftaran KJMU
Hari Pertama Kerja, Tingkat Kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta Tinggi
Langkah Pemprov DKI Jakarta Tangani Dampak Musim Hujan
Jaga Kelestarian Alam, PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Beraksi Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif