Edisi.co.id - Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin. .
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi, Kamis (2/1/2025)
Pemprov DKI Jakarta juga menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Optimis Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan HPN 2025
“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” lanjut Budi.
Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya
Artikel Terkait
Jaga Kelestarian Alam, PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Beraksi Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif
Soroti Proyek Tanggul Sepanjang 39 km, Pemprov DKI Jakarta Keluhkan Infrastruktur yang Belum Rampung Sejak Tahun 2014
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta : Kadis Dinonaktifkan hingga Dugaan Uang Korupsi Senialai Rp 150 Miliar
Soal Dana Hibah, PERSIS Jakarta Raih Penghargaan dari Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta gelar Malam Tahun Baru bertema Semarak Jakarta Mendunia
Gelar Malam Muhasabah di Monas, Pemprov DKI Jakarta Rekayasa Lalin Sekitar Monas