Edisi.co.id - Baru-baru ini, Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.
Peraturan ini, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, menuai perhatian publik karena memuat ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.
Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.
Dalam Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.
Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami
Polemik ini membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami.
Teguh menegaskan bahwa peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.
Menurut Teguh, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.
Mendagri Berencana Klarifikasi
Menanggapi isu ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga angkat bicara.
Tito mengungkapkan bahwa ia akan mengunjungi Balai Kota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, untuk bertemu langsung dengan Teguh Setyabudi.
"Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin, sekitar pukul 15.00 atau 15.30. Selain mengecek persetujuan bangunan gedung, saya juga akan menanyakan soal peraturan ini," kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Saat ditanya apakah peraturan tersebut dibuat untuk menghindari praktik pernikahan siri di kalangan ASN, Tito mengaku belum membaca detailnya.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.***
Artikel Terkait
Lavender Marriage Pernah Dilakukan Artis Hollywood, Viral Lagi di Sosmed Setelah Kabar Cerai Sherina dan Baskara
Fakta di Balik Keracunan Para Siswa di Sukoharjo yang Mendapatkan Makan Bergizi Gratis
Cek di Sini Kriteria Penerima yang Berhak Mendapat Rumah Gratis dari Pemerintah
Pro-Kontra Pembelajaran Selama Ramadan dan Manfaat Serta Sejarahnya di Indonesia.
Dark Nuns vs Bogota, Begini Pencapaian Film Song Hye-kyo dan Song Joong-ki yang Berbeda Jauh hingga Dibandingkan!