Edisi.co.id - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 21 (dua puluh satu) orang para konsumen Apartemen Meikarta melawan Developer PT. Mahkota Sentosa Utama
Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta menerangkan bahwa permasalahan ini bermula dari sejak disahkannya putusan perdamaian dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 PT. Mahkota Sentosa Utama tidak kunjung melaksanakan isi putusan perdamaian quo.
Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para konsumen Apartemen Meikarta dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan apabila dikabulkan maka demi hukum PT. Mahkota Sentosa Utama berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya
Baca Juga: Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur
Dalam waktu dekat Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama dan apabila tidak ada penyelesaian maka akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tutup Zentoni;
Artikel Terkait
LBH PBB Terima Warga yang Minta Bantuan Hukum Terkait Permasalahan-nya
Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Apartemen Jakarta Barat
Iis Dahlia Mengungkapkan bahwa Rizky Billar pernah mengontrak di Apartemen miliknya.
Baksos dan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Ojol oleh PERKAPJU dan Tekab Indonesia
Tak Sengaja Memakai Celana Dalam Majikan, ART di Apartemen Simprug Dianiaya
Lagi, Artis AZ Diamankan Satres Narkoba Polres Jakbar Disebuah Apartemen di BSD Tangerang Selatan