Edisi.co.id, Kota Tangerang - Warga kesulitan mendapatkan gas melon karena larangan penjualan di warung atau pengecer, mewajibkan pembelian hanya di agen dan pangkalan resmi ber-NIB. Hal ini dikarenakan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, mulai 1 Februari 2025 baru pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di agen resmi ber-NIB.
Bahkan untuk mendapatkan satu tabung gas LPG 3 kg warga rela antre berjam-jam dan harus menerjang hujan dan panas.
Sejumlah warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di agen gas Perumnas 1, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025)
Foto: Henri Lukmanul Hakim.
Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional 2025, Ketum Asperindo Mohamad Feriadi Harapkan Pers Indonesia Harus Independen
Baca Juga: Per Hari Ini, Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Kembali Jualan Gas LGP 3 Kilogram
Baca Juga: Meutya Hafid Sebut Atmakusumah, Inspirasi Kebebasan Pers Dan Etika Jurnalistik
Artikel Terkait
Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025, Ini Aturannya
Per Hari Ini, Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Kembali Jualan Gas LGP 3 Kilogram