Gugatan Theo Ditolak, Pembekuan PWI Jakarta Sah Secara Hukum

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 10:19 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HMU Kurniadi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HMU Kurniadi

Edisi.co.idGugatan Theo ditolak, pembekuan PWI Jakarta sah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo, terkait pembekuan PWI Jakarta.

Dalam putusan sidang pada Selasa, 18 Februari 2025, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, dalam putusan sela-nya, mengabulkan eksepsi tergugat, yakni Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Iqbal Irsyad, dan Ketua Bidang Organisasi Irmanto.

Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Baca Juga: Layani 35,9 Juta Pengusaha UMKM, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Kredit Rp626,6 Triliun

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, menegaskan bahwa putusan ini memperjelas legalitas pembekuan PWI Jakarta.

"Putusan ini membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan sah secara hukum. Kepemimpinan yang diakui adalah di bawah Hendry Ch Bangun," kata HMU Kurniadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Dikatakan HMU Kurniadi, dengan gugatan Theo ditolak, keputusan pembekuan PWI Jakarta semakin kuat secara hukum. Putusan ini juga menegaskan bahwa kepengurusan sah PWI Pusat tetap berada di bawah Hendry Ch Bangun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X