Akhirnya 3 Perampas Kamera Wanita Perancis Ditangkap

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 07:28 WIB
Polisi Tangkap Perampas Kamera Wanita Perancis
Polisi Tangkap Perampas Kamera Wanita Perancis

Edisi.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria pelaku penodongan terhadap wanita warga negara asing (WNA) asal Prancis di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketiga pelaku sebelumnya menodongkan pisau dan merampas kamera milik korban, Marion Parent (41) di tanggul Muara Baru.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

"Kita berhasil mendapatkan tiga orang pelaku ya, tiga orang pelaku dari hasil peristiwa kemarin, di mana adanya terjadi pencurian dengan kekerasan ya terhadap warga negara asing asal Prancis," kata Ngurah, Kamis (6/3/2025).

Ketiga pelaku masing-masing ialah AP, UTA, dan TM.

Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di sekitar permukiman padat penduduk Muara Baru.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Caranya

Menurut Ngurah, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda ketika berkomplot menodong dan merampas kamera korban.

Awalnya, mereka melihat keberadaan Marion dan anak perempuannya yang sedang beraktivitas di sepanjang tanggul.

Kemudian, salah satu pelaku menghampiri korban dengan mengajak para pelaku lainnya, dengan modus menawarkan membantu Marion naik ke atas tanggul untuk mendapat spot foto yang lebih bagus.

"Di situlah saat bule itu mau dinaikkan ke atas tanggul, ditodongkan pisau, sembari juga mengatakan, you have money. Bulenya menjawab, tidak punya," jelas Ngurah.

"Setelah itu, karena melihat warga negara asing ini membawa barang berharga, berupa kamera, kamera tersebut secara paksa kemudian ditarik dari tubuh korban, sampai dengan akhirnya mereka kabur bersama-sama," sambungnya.

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita pisau yang dipergunakan para pelaku untuk menodong korban.

Ketiga pelaku kini sudah diproses di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X